Beranda Headline Tolak Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Komisi X Beri Peringatan Begini ke Mendikbud

Tolak Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Komisi X Beri Peringatan Begini ke Mendikbud

Tunjangan guru karawang
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.

KARAWANG – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda melayangkan kritik tajam ihwal tunjangan profesi guru yang dihilangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasiobal (RUU Sisdiknas).

Diketahui, dalam RUU Sisdiknas sama sekali tidak memuat klausul mengenai tunjangan profesi guru (TPG). Hal itu memantik keresahan dari kalangan pendidik termasuk di Kabupaten Karawang.

“Saya sendiri tidak setuju kalau tunjangan profesi guru dihapus,” ungkap Huda saat doorstop di acara Bisa Fest 2022 Festival Seni Budaya di Galeri Seni Karawang, Selasa (13/9).

Ia menilai, kesejahteraan guru akan semakin terpuruk jika hak tunjangan dihilangkan, apalagi melihat gaji pokoknya yang relatif kecil.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR RI Yakini Prospek Ekraf di Indonesia Sangat Cerah

Sebaliknya, pemerintah mestinya menaikkan tunjangan tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap guru.

Komisi X, kata Huda, sudah melayangkan protes kepada pemerintah. Ia berjanji siap mengawal klausul tunjangan guru dihidupkan kembali.

“Sudah kita sampaikan protes, banyak yang meminta pasal itu dihidupkan lagi. Kayaknya Kemndikbud memperhatikan protes yang sekarang berkembang. Semoga bisa kita kawal,” paparnya.

Guru Ancam Mogok Massal

Sebelumnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang Nandang Mulyana mendesak Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan ayat soal TPG ke dalam RUU Sisdiknas.

Pasalnya, dalam draft RUU Sisdiknas per 22 April 2022 masih dengan jelas memuat tunjangan profesi guru sebagaimana dicantumkan pada pasal 127 ayat (3) sampai (10). Namun dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 justru tidak ada.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut 20 Persen LSD di Karawang Dikuasai Pengembang

“Walau ada pernyataan Menteri yg menjamin TPG tetap ada, kita tetap berjuang agar di RUU Sisdiknas TPG masuk draft sebagai antisipasi ke depan,” papar Nandang.

PGRI Karawang bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutan guru tidak diakomodir.

“Guru adalah profesi yang berjasa menciptakan sumber daya manusia dimana profesinya ini harus dihargai oleh pemerintah.”

“Hari ini PGRI Kabupaten/ Kota se-Indonesia serentak mengeluarkan pernyataan sikapnya, mengawal RUU Sisdiknas agar TPG tidak dihapuskan. Kalau perlu kita lakukan aksi mogok,” tandasnya. (kii)