
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang menetapkan dua tersangka terkait konvoi sekelompok orang yang membawa atribut Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang. Keduanya yakni HM dan EU kini telah ditahan.
HM merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka. Pria 60 tahun itu bekerja di sektor swasta dan tinggal di Purwakarta. Adapun EU merupakan koordinator aksi konvoi dan pimpinan Khilafatul Muslimim wilayah Karawang.
HM merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka. Pria 60 tahun itu bekerja di sektor swasta dan tinggal di Purwakarta. Adapun EU merupakan koordinator aksi konvoi dan pimpinan Khilafatul Muslimim wilayah Karawang.
Keduanya dijeraP pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Keduanya juga diduga melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP tentang Makar dan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari hasil pemeriksaan HM dan EO bergabung dengan organisasi tersebut sejak 2008. HM menjadi pimpinan wilayah Purwasuka sejak Mei 2022. Adapun organisasi Khilafatul Muslimin sejak 1997 dengan pimpinan tertinggi di Lampung. Sedang anggota yang aktif di Karawang sekitar 200 orang. (kii)








