Beranda Headline Bawaslu Karawang Minta Pejabat PNS Mundur demi Jadi Bacaleg Dinonaktifkan

Bawaslu Karawang Minta Pejabat PNS Mundur demi Jadi Bacaleg Dinonaktifkan

Bawaslu karawang pns mundur
Ilustrasi/istimewa.

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mendorong jabatan PNS yang mundur dan kini maju Bacaleg Pemilu 2024 dinonaktifkan.

Sebab dikhawatirkan ada penyalahgunaan wewenang jabatan ketika pengajuan pengunduran diri PNS tersebut masih dalam proses.

“Itu menurut PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN yang bersangkutan,” ungkap Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi pada Jumat (12/5/2023).

Ia mengungkapkan, aturan bagi ASN yang mencalonkan diri juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 tahun 2023.

Baca juga: Nih, Daftar PNS Karawang yang Memilih Mundur demi Jadi Caleg

Syarat tersebut ASN itu harus mengajukan pengunduran diri terhitung mulai tanggal (TMT) SK (surat keputusan) yang telah ditandatangi oleh atasan tertinggi.

“Bagi ASN yang mencalonkan diri wajib untuk menunjukkan surat pengunduran diri,” katanya.

Kusnadi melanjutkan, ASN wajib menunjukkan SK pengunduran diri diberikan waktu hingga November atau sebelum DCT (daftar calon tetap).

Jika tidak, kata Kusnadi, maka bakal dicoret sebagai calon legislatif.

“Setelah surat pengunduran diri, maka wajib sebelum DCT wajib menujukkan SK pengunduran diri,” terang dia.