Beranda Headline Bawaslu Karawang Minta Pejabat PNS Mundur demi Jadi Bacaleg Dinonaktifkan

Bawaslu Karawang Minta Pejabat PNS Mundur demi Jadi Bacaleg Dinonaktifkan

Bawaslu karawang pns mundur
Bawaslu Karawang Minta Pejabat PNS yang Mundur demi Jadi Bacaleg Dinonaktifkan. Ilustrasi/istimewa.

Menurtnya, setiap PNS/ASN memiliki hak mengajukan pengunduran diri pensiun dini asalkan sesuai syarat dan ketentuan.

Sebagai abdi negara, ketika mereka pensiun dini, tetap memiliki hak gaji pensiunan dengan ketentuan persentase yang tentu berbeda dengan pensiun pada umumnya.

“Syaratnya ialah harus melampirkan alasan, lalu usia harus di atas 50 tahun, masa kerja minimal 20 tahun dan diajukan paling maksimal 6 bulan sebelum TMT SK di keluarkan,” ulasnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas PUPR Karawang Dedi Ahdiyat maju sebagai bacaleg Partai PPP,
Asep Junaedi Kepala Disdikpora Karawang partai NasDem dan Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD partai Gerindra. (*)