
Daftar PNS mundur demi jadi Bacaleg
Sebelumnya, Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karawang mengajukan pesiun dini untuk mendaftar sebagai Bacaleg (bakal calon legislatif) Pemilu 2024.
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Rohendi membenarkan ada tiga PNS menyatakan mundur atau mengajukan pesiun dini.
Mereka diantaranya Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD yang juga Ketua PGRI Karawang, lalu Dedi Achdiat Kepala Dinas PUPR Karawang dan Asep Junaedi Kepala Disdikpora Karawang.
“Beberapa bulan lalu pengajuan itu sudah masuk ke kami untuk pengunduran diri atau pesiun lebih awal. Karena mereka rata-rata pesiun itu sebetulnya pada awal 2024,” kata Nendi, pada Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Kampanyekan Hidup Sehat, NasDem Karawang Konvoi Sepeda Daftarkan Bacaleg
Ia melanjutkan, mereka juga sudah menerima terhitung mulai tanggal (TMT) SK pemberhentian pada 1 Juli 2023.
Sehingga masa akhir kerja ketiganya pada tanggal tersebut.
“Jadi 1 Juli mereka bukan lagi PNS atau ASN Karawang, melainkan pensiunan,” beber dia.








