
KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mencatat ada tujuh laporan dugaan pelanggaran pilkada yang ditangani Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) selama kontestasi Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Safei menjelaskan, pihaknya total menerima 45 laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pemilihan.
Namun dari 45 aduan itu, hanya tujuh yang memenuhi syarat formil dan materil yang dibahas di meja Gakkumdu.
Baca juga: Kejar Target, Pemkab Karawang Optimalkan Serapan Anggaran di Pengujung Tahun
Tujuh dugaan pelanggaran pemilihan itu adalah tiga pelanggaran kampanye di tempat ibadah di wilayah Ciampel dan Masjid Agung, lalu pelanggaran netralitas Kades Labanjaya dan Majalaya, serta pelanggaran kampanye media sosial (medsos).
“Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebut kemudian diregister dan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu,” ujar Safei, Kamis (12/12).
Satu naik penyidikan
Kemudian saat didalami lebih lanjut, Tim Sentra Gakkumdu memutuskan dari tujuh penanganan aduan, terdapat satu dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah di Ciampel yang naik proses penyidikan.
Baca juga: Jumlah Pekerja Migran di Karawang Tembus 3.418 Orang, Taiwan Jadi Negara Tujuan Terfavorit
“Dari tujuh hanya satu yang naik penyidikan, karena enam aduan lainnya ini tidak memenuhi unsur, seperti saksi yang tidak berkenan hadir klarifikasi contohnya,” kata dia.
Meski demikian, kata Safei, kasus itu pun tidak bisa dilanjutkan karena melewati batas waktu lima hari sesuai aturan atau berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.