Beranda Headline Hati-hati, Kepala Desa di Karawang Bisa Dipidana Jika Ikut Kampanye Pemilu 2024

Hati-hati, Kepala Desa di Karawang Bisa Dipidana Jika Ikut Kampanye Pemilu 2024

Kepala desa tak netral pemilu 2024
Foto ilustrasi. (Ist)

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mewanti-wanti para kepala desa beserta perangkatnya agar bersikap netral dalam Pemilu 2024. Mengingat dalam waktu dekat daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan yang disusul dengan tahapan kampanye.

“Ya kami terus mengingatkan agar para kepala desa beserta perangkat desa bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat pemilu nanti,” kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi pada Rabu, 13 September 2023.

Ia menegaskan, netralitas kepala desa dan perangkatnya mutlak harus dilakukan. Sebab ada unsur pidana bagi kepala desa yang tidak netral pada saat pemilu.

Baca juga: Bawaslu Karawang Ingatkan Parpol-Caleg Jangan Curi Start Kampanye di Sekolah

Larangan pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024 bagi kepala desa itu tercantum dalam pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

Jika ada kepala desa yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, kata Kusnadi, maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana. Itu sesuai dengan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Melalui pasal itu, bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Atas hal itulah, Bawaslu Karawang mengimbau agar para kepala desa dan perangkatnya bisa menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Job Fair Online di Karawang, 96 Perusahaan Buka Seribu Lowongan Kerja, Cek Link Pengumumannya

Para kepala desa juga diharapkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Kusnadi mengaku kalau pihaknya telah melayangkan surat imbauan ke seluruh kepala desa yang ada di Karawang, agar mereka menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024.

Dalam surat imbauan yang disebar ke 297 kepala desa se-Karawang itu juga disampaikan mengenai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya. (*)

Artikel sebelumnyaBesok, Jokowi Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Matangkan Persiapan
Artikel selanjutnyaWabup Karawang Ajak Guru dan Siswa Perangi Bullying di Sekolah