Beranda Headline Jubir Timnas AMIN Diciduk Kejaksaan, Tim Hukum Heran: Kasusnya Tak Fantastis, Hanya...

Jubir Timnas AMIN Diciduk Kejaksaan, Tim Hukum Heran: Kasusnya Tak Fantastis, Hanya Rp 1 M

Jubir timnas amin charis indramiadji
Jubir Timnas AMIN, Charis Indramiadji.

JAKARTA – Juru bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan TPPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melalui Plh Kepala Seksi Intelejen, Mahfuddin menerangkan, Indra ditetapkan menjadi tersangka tidak seorang diri. Melainkan bersama satu orang lainnya, yaitu Ike Andriani.

“Diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Percucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,1 miliar,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 28 Desember 2023.

Baca juga: PKB Pede Pasangan AMIN Rebut 50 Persen Suara di Jabar, Bakal Geser Dominasi Prabowo

Mahfuddin menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara kedua tersangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menahan Indra di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan.

Sementara Ike Andriani, ditahan JPU di Rutan Pondok Bambu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sementara, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf menyesalkan penahanan yang dilakukan terhadap Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim). Menurutnya kasus yang menjerat Indra sudah lama dan tidak bernilai fantastis.