KARAWANG – Dua perusahaan besar ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang tercatat menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran dengan total nilai mencapai Rp 10 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, mengungkapkan masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sekitar Rp5 miliar yang berasal dari kewajiban pajak tahun 2025.
Menurut Sahali, saat ini proses penagihan terhadap kedua perusahaan tersebut telah melibatkan pihak kejaksaan melalui mekanisme pendampingan dan penagihan hukum.
Baca juga: Siap-siap Listrik Padam Lagi di Karawang, Mall hingga Puskesmas juga Terdampak
“Sekarang sudah proses di kejaksaan. Jadi penagihannya dilakukan dengan pendampingan kejaksaan. SKK-nya di kejaksaan,” kata Sahali.
Ia menegaskan pajak yang dipungut dari konsumen seharusnya segera disetorkan ke kas daerah dan tidak ditahan oleh perusahaan.
“Berusaha di Karawang, pajak dari konsumen sudah ditarik, ya tolong disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menyayangkan masih adanya perusahaan besar yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha kuliner untuk mengabaikan kewajiban perpajakan.









