Beranda Karawang Ribuan ODGJ Karawang Punya Hak Suara di Pemilu 2024, Bagaimana Cara Mencoblosnya?

Ribuan ODGJ Karawang Punya Hak Suara di Pemilu 2024, Bagaimana Cara Mencoblosnya?

ODGJ Karawang punya hak suara
Ilustrasi ODGJ. Foto: ist

KARAWANG – Sebanyak 1.502 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dipastikan punya hak suara dalam Pemilu 2024 di Karawang, Jawa Barat. Lalu, bagaimana cara mereka mencoblos?

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menuturkan, pemilih ODGJ ini masuk daftar pemilih tetap (DPT) dengan kategori pemilih disabilitas mental.

Di hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, nantinya mereka wajib didampingi keluarga terdekat atau tenaga kesehatan saat melakukan pencoblosan.

Baca juga: Rekrutmen Petugas Haji 2024 Banjir Peminat, 10.992 Peserta Lolos Seleksi Tahap Pertama

Setiap pendamping, kata dia, akan diberikan formulir khusus dari KPU ketika datang ke TPS.

“Wajib didampingi keluarga terdekat,” katanya, Selasa, 26 Desember 2023.

Pemilih dari penyandang ODGJ akan diperlakukan sama seperti pemilih lainnya. Artinya, tidak ada penambahan waktu atau durasi bagi mereka ketika mencoblos.

Kemudian, ODGJ yang memiliki KTP akan mencoblos di TPS terdekat sesuai domisili masing-masing. Begitupun mereka yang berada di panti atau tidak mengantongi KTP, lokasi TPS nya diambil dari yang terdekat dari lokasi panti.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh pada 27-29 Desember 2023, Pahalanya Setara Puasa Setahun

“Perlakuan ODGJ akan sama seperti pemilih yang menderita sakit berat. Ketika tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke TPS terdekat, petugas yang akan mendatangi mereka ke rumah,” tutupnya.