Beranda News Sosialisasi PAW DPRD, Kabag Pemum Tak Kuasai PKPU

Sosialisasi PAW DPRD, Kabag Pemum Tak Kuasai PKPU

PURWAKARTA-Alasan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi PAW DPRD Kabupaten Purwakarta oleh Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu akhirnya mendapat penjelasan.

Kabag Pemerintahan Umum Setda Purwakarta Fitri Solikhati saat ditemui hanya menjelaskan maksud kegiatan sosialisasi tersebut.

“Inisiatif pemerintahan setiap jelang pemilu, dan menjelaskan netralitas ASN,”jelas Fitri Jumat (24/3).

“Kita juga menggandeng KPU sebagai penyelenggara Pemilu, dan KPU belum pernah melaksanakan kegiatan seperti ini,”ungkapnya.

“Mengingatkan kepada Partai Politik untuk tata cara bila ada PAW, mengingatkan kembali PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang PAW,”ujarnya.

Namun miris saat Kabag Pemum Fitri Solikhati ditanya saja syarat untuk berlakukan PAW, Fitri tidak bisa menjawab secara utuh.

“Waktu itu saya hanya membuka kegiatan saja, karena ada tugas dari Sekda, selanjutnya dilanjutkan oleh Kasi Pemum,”ujarnya singkat.

Sementara Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadiana saat dihubungi mengatakan memang Pemum memiliki regulasi dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

“KPU setiap tahun menyelenggarakan kegiatan sosialisasi PAW, kalau kegiatan kemarin KPU hanya dijadikan narasumber saja,”pungkasnya. (trg)