KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang memastikan, tidak akan ada promosi jabatan untuk eselon IV sepanjang tahun 2018. Hal itu menyul adanya Peraturan Menteri dan Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 yang akan segera diterapkan pada awal tahun 2018.
Kepala BKPSDM, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, dengan berlakunya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan membuat banyaknya pejabat eselon IV yang akan non job. Hal itu diakibatkan adanya penghapusan sejumlah UPTD, salah satunya UPTD Pendidikan.
“Berdasarkan data kepegawaian, tercatat ada sebanyak 336 pejabat eselon IV yang saat ini menjabat disejumlah UPTD. Maka jika setelah berlakunya aturan tersebut pada awal tahun 2018 mendatang, maka hanya ada 61 pejabat eselon IV yang akan duduk di jabatan UPTD. Sisanya 275 pejabat eselon IV yang akan non job,” ujarnya saat ditemui KORAN BERITA (Grup Tvberita.co.id), Selasa (19/12).
275 pejabat eselon IV tersebut, terdiri dari 140 jabatan eselon IV-A dan 135 jabatan eselon IV-B. Di mana saat ini tercatat ada 168 UPTD yang tersebar disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Sedangkan yang akan dipertahankan hanya 33 UPTD.
“Jadi solusinya tidak ada promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke eselon IV,” kata Aang.
Terkait redistribusi pegawai eselon IV yang kemungkinan non job, pihaknya menyiapkan sejumlah alternatif. Mulai dari penawaran untuk beralih ke fungsional, penawaran pensiun dini bagi pegawai yang sudah berusia 50 tahun keatas dan sudah mengabdi minimal selama 20 tahun, hingga penempatan ke sejumlah SKPD sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
“Kita sudah susun sejumlah alternatif untuk redistribusi pegawai eselon IV ini. Meskipun masih banyak pegawai eselon IV yang akan non job di tahun 2018,” katanya.(put/fzy)