Beranda Headline Ada 1.502 ODGJ di Karawang Berhak Nyoblos saat Pemilu 2024, Asalkan…

Ada 1.502 ODGJ di Karawang Berhak Nyoblos saat Pemilu 2024, Asalkan…

Odgj berhak nyoblos di karawang
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyebutkan, pemilih ODGJ berhak nyoblos saat Pemilu 2024 dengan catatan harus didampingi pihak keluarga.

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyebutkan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang. KPU juga sudah menginventarisir jumlah pemilih dari kalangan ODGJ di Karawang.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, pemilih dari kalangan ODGJ berhak nyoblos alias menentukan hak suaranya dalam Pemilu 2024 sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.

“Kalau untuk ODGJ masuk ke dalam disabilitas mental, data dari hasil coklit (pencocokan penelitian) kemarin ada 1.502 ODGJ di Karawang tersebar di masing-masing kecamatan. Kita tidak bisa menghalangi mereka untuk memilih, kemudian kita data,” ujarnya kepada tvberita.co.id, Selasa, 26 Desember 2023.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Karawang Gelar Bimtek Tungsura dan Sirekap untuk PPK-PPS

Kendati demikian, pemilih dari kalangan ODGJ ini wajib didampingi saat mencoblos di bilik suara. Pendamping itu bisa dari keluarga terdekat maupun pendamping dari panti atau yayasan.

Setiap pendamping, kata dia, akan diberikan formulir khusus dari KPU ketika datang ke TPS.

“Wajib didampingi keluarga terdekat,” katanya.

Selain itu, lanjut Mari, ODGJ yang terdata ini bukanlah yang berkeliaran di jalan, tetapi mereka yang tengah menjalani perawatan di rumah maupun panti ODGJ.

Baca juga: Sasar Pemilih Gen Z, Sosialisasi Pemilu 2024 di Karawang Digencarkan ke Sekolah

“Kalau data yang kita himpun ini bukan ODGJ yang berkeliaran di jalan tetapi kita sasar dari rumah ke rumah dan sudah mendapatkan perawatan. Sekarang untuk ODGJ sudah langsung ditangani oleh panti,” tambahnya.