
“LPM berperan dalam peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat, membangun kapasitas dan kemampuan masyarakat, menjembatani aspirasi dan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah, sehingga dapat menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” paparnya.
Baca juga: Jangan Salah Paham, Begini Cara dan Syarat Berobat Gratis lewat Program UHC di Karawang
Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Ade Permana menyebutkan, mengenai adanya deklarasi dukungan pasangan calon yang dilakukan LPM hingga saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Kalau aturan LPM melakukan kampanye belum ada aturannya,” jelas Ade.
Namun pihaknya menghimbau, agar seluruh elemen masyarakat Karawang bisa sama-sama ikut membantu dalam menjaga kondusifitas di Pilkada 2024. (*)












