KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang meminta seluruh partai politik (parpol) dan tim kampanye paslon menurunkan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pilkada Serentak mulai 24-26 November 2024.
Hal itu ditegaskan Bawaslu Karawang dalam surat Imbauan Masa Tenang dengan nomor 346/PM/K.JB-10/11/2024 yang diterbitkan pada 21 November 2024.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana mengonfirmasi ihwal surat tersebut. Dia menyatakan bahwa setiap paslon bupati dan wakil bupati, gabungan parpol serta tim kampanye memperhatikan larangan-larangan pada masa tenang.
Baca juga: Masa Tenang Pilkada 24-26 November, Bawaslu Karawang Catat Ada 45 Ribu APK Perlu Ditertibkan
Sebagaimana Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, para peserta pilkada serta pendukungnya dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Kemudian dalam Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 pun setiap parpol harus menonaktifkan akun medsos.
“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan, dan kami harap setiap paslon serta tim kampanye bisa menahan diri agar tidak berkampanye,” papar Ade.
Atribut kampanye yang tersebar dan terpasang di area publik pun, sambung dia, wajib diturunkan sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: Ada LPM Ikut Deklarasi Paslon, DPMD Karawang Peringatkan Ini
Dari catatannya, jumlah APK yang harus ditertibkan terus meningkat, dari sebelumnya 30.000 menjadi sekitar 45.000 unit.
Oleh karenanya, Bawaslu telah menyiapkan tim pengawas lapangan yang akan memastikan masa tenang bebas dari aktivitas kampanye. Selain itu, pendataan kembali APK dan bahan kampanye dilakukan untuk memastikan semua sesuai aturan.
“Kami harap larangan-larangan selama masa tenang ini dipatuhi oleh peserta pilkada, parpol maupun para tim pendukungnya,” tutupnya. (*)