
KARAWANG – Animo penerbitan paspor di Imigrasi Karawang meningkat. Di tahun ini tercatat jumlah pemohon paspor mencapai 54.303 orang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto saat menggelar forum rilis capaian akhir tahun pada Senin, 23 Desember 2024.
“Animo masyarakat meningkat, faktor meningkatnya karena paspor itu masa berlakunya 10 tahun, kalaupun belum ada rencana keluar negeri bisa buat jaga-jaga dengan memiliki paspor tersebut,” ungkapnya di Kantor Imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Karawang Tolak 111 Permohonan Paspor Diduga Terkait TPPO, Modus Visa Wisata-Umrah
Petrus memaparkan, Imigrasi Karawang memiliki target 50.400 pemohon dalam jangka 1 tahun. Pihaknya, berhasil melebih target dengan capaian 54.303 pemohon sepanjang tahun 2024.
“54.303 sampai Jumat kemaren, persentasenya 107,74 persen,” paparnya.
Secara rinci ia menyebutkan, penerbitan Paspor RI ini terbagi menjadi 3 jenis, yaitu paspor non-elektronik 48 halaman, paspor non-elektronik 24 halaman dan paspor elektronik 48 halaman.