Beranda Bandung Anne Ratna Mustika Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi BTT Covid-19, Dicecar...

Anne Ratna Mustika Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi BTT Covid-19, Dicecar Jaksa soal Ini

Anne saksi sidang covid
Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 di PN Bandung.

PURWAKARTA – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020.

Anne diketahui tak sendiri, sejumlah pejabat di Kabupaten Purwakarta juga nampak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu.

Dalam sidang itu Anne hadir sebagai saksi bersama Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta, dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR.

Baca juga: Move On dari Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Kini Pamer Kemesraan Bareng Istri Baru

Para saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa, yakni mantan Kadisnaker Purwakarta Titov Firman Hidayat, mantan Kepala Dinas Sosial Purwakarta Asep Surya Komara, dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta Agus Gunawan.

Para saksi itu dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.

“Siapa pemrakasanya (bantuan),” tanya Jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Tribunjabar, Rabu, 3 Januari 2024.

“Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI,” ujar Iyus.

Baca juga: Giliran 3,6 Juta Surat Suara DPD RI & Pilpres 2024 Tiba di Karawang

Jaksa Kejari kemudian menanyakan kepada Iyus bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut.

“Duluan Perbup atau permohonan?” tanya jaksa.

“Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK,” kata Iyus.

Iyus pun mengaku, saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

“Setiap minggu ada rapat zoom dengan pusat, selalu menginstruksikan dalam penggunaan dana BTT,” katanya.