
Alih-alih curiga, Ifha mempersilakan EBG mengambil kembali sertifikat tersebut dari tangannya. Namun bukannya utang dilunasi, Ifha malah kehilangan kabar dan sulit menghubungi EBG.
“Karena saat itu saya percaya, saya pun menyerahkan sertifikat tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Kejaksaan Didesak Dalami Dugaan Pungli Zakat Bupati Purwakarta
“Tapi setelah itu hingga saat ini tidak ada kabar kapan mau dibayar, bahkan tidak bisa dihubungi baik itu EBG maupun orang tuanya HT,” tegasnya.
Sementara, EBG sendiri saat dikonfirmasi mengakui mengenal Ifha sebagai pemilik uang, namun EBG mengelak dan berdalih bahwa utang piutang itu merupakan urusan orangtuanya.
“Ya saya kenal, tapi lihat kuitansinya atas nama siapa dan tanda tangan siapa, itu kan orang tua saya,” ucapnya singkat.
Hingga saat ini, pemilik uang masih menunggu itikad baik dari HT dan EBG dan meminta agar pinjaman tersebut dikembalikan. (*)








