Beranda Headline Sungai di Karawang Jadi Tempat Favorit Buang Limbah dari Purwakarta dan Subang

Sungai di Karawang Jadi Tempat Favorit Buang Limbah dari Purwakarta dan Subang

Buang limbah di sungai karawang
Sungai di Karawang disebut masih menjadi tempat favorit oknum perusahaan membuang limbah berbahaya.

KARAWANG – Aliran sungai Cilamaya dari hulu Bendung Barugbug hingga hilir muara masih menjadi sasaran empuk sejumlah oknum perusahaan buang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Saat cuacau kemarau saat ini, aliran sungai yang bermuara hingga laut Cilamaya Wetan, Karawang itu seringkali terlihat berwarna hitam, berbuih dan penuh limbah.

Atas kejadian ini Fordas Cilamaya Berbunga kembali susur sungai ke sejumlah titik Outfall beberapa perusahaan di wilayah Purwakarta dan Subang sejak Minggu (19/6) kemarin. Hasilnya, standar PH air di ambang abnormal alias membahayakan.

Baca juga: Ada Proyek Siluman di Area Bendungan Barugbug Karawang, Aktivis Lingkungan Surati BBWS Citarum

Presidium Fordas Cilamaya Berbunga, Deni Pranata mengatakan, tim susur sungai Fordas Cilamaya Berbunga ke titik outfall beberapa perusahaan yang ada di wilayah Purwakarta dan Subang.

Buang limbah di sungai Karawang
Tim susur sungai Fordas Cilamaya Berbunga saat di titik outfall beberapa perusahaan yang ada di wilayah Purwakarta dan Subang.

Dari sana diperoleh data PH air 6,3 dan suhu air 26,7°C dengan menggunakan alat PH meter digital. Adapun ketiga titik outfall yang dilakukan pihaknya adalah via pengamatan di PT Sanfu Indonesia, PT Papertech dan PT Assa Paper.

“Kita susur bersama ke sejumlah titik outfall, hasilnya memang limbah masih dibuang sembarangan,” kata Deni pada Selasa, 20 Juni 2023.

Ia menyesalkan adanya surat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait personil PPK DAS Cilamaya nyatanya selama satu tahun ini memang belum ada pergerakan.

Kemudian mengacu pada peraturan Gubernur Nomor 45 Bab Pengendalian, Pasal 2 Ayat (4), Dalam rangka Pemulihan Das Cilamaya melalui Pengendalian Pencemaran dan atau Kerusakan (PPK) DAS Cilamaya dan PPK DAS Cilamaya mengacu berdasarkan Dokumen Rencana Aksi.

Baca juga: Angkut 6 Koper Uang untuk Mesin ATM, Mobil Malah Nyemplung ke Sungai

“Sayangnya kami menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum membuat Peraturan Gubernur PPK DAS Cilamaya. Mengingat Pergub Nomor 45 ini hampir mendekati ulang tahun yang Pertama,” terangnya

Kemudian, jika sampai detik ini tidak ada Peraturan Gubernur (Pergub) dokumen rencana aksi PPK DAS Cilamaya, maka pihaknya menyatakan bahwa semua aturan tersebut hanyalah omong kosong.

“Kami melihat sendiri sejumlah perusahaan di Desa Cipeundeuy Subang, kemudian PT di Ciparungsari Purwakarta dan PT di Cipinang Purwakarta, masih membandel membuang limbah, itu dibuktikan lewat outfall yang disusur oleh kami,” pungkasnya. (*)