KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Jawa Barat mengingatkan partai politik (parpol) untuk segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Pembuatan RKDK paling lambat Senin (27/11). Sementara per hari ini, Kamis (23/11), baru ada 2 dari 18 parpol yang melaporkan pembuatan RKDK.
“Dua parpol yang melaporkan RKDK baru PKB dan PDIP. Kita masih menunggu parpol yang lain paling lambat 27 November,” kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Kamis, 23 November 2023.
Mari bilang, kewajiban parpol melaporkan rekening dana kampanye ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Rekening itu berfungsi untuk menampung dana kampanye, termasuk sumbangan dari perseorangan, kelompok, korporasi dan lain-lain,” katanya.
“Adapun untuk sumbangan kampanye, dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan untuk korporasi atau kelompok maksimal bisa menyumbang Rp 25 miliar,” sambung Mari.
Rekening dana kampanye ini nantinya akan dimasukkan ke aplikasi KPU bernama Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
KPU Karawang sendiri, kata dia, sudah melakukan bimbingan teknis kepada seluruh parpol terkait tata cara dan bagaimana mereka bisa melaporkan dana kampanye itu melalui Sikadeka.
“Di Sikadeka ini semua masuk pemantauannya, mulai dari tim kampanye siapa, pendanaan seperti apa, dari mana dananya, sampai sisa saldo semua harus diinput, karena nantinya akan akan diaudit oleh akuntan publik yang sudah ditunjuk KPU,” paparnya. (*)









