
Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum hingga media massa.
Dalam penanganan korban, DP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari penjangkauan, pendampingan selama proses hukum hingga pemulihan psikologis korban.
Baca juga: Ungguli Para Rival, Sharp AQUOS sense10 Raih Gelar Smartphone of The Year 2025
“Kami langsung melakukan penjangkauan dan pendampingan agar korban merasa aman serta kondisi psikologisnya dapat pulih kembali,” katanya.
Terkait tingginya kasus kekerasan seksual, DP3A masih melakukan pendalaman terhadap profil para pelaku. Namun berdasarkan pola kasus yang selama ini ditangani, banyak pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, baik keluarga maupun orang yang dikenal korban.
Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial. (*)








