
Agung mengatakan, ia dan jajaran tidak akan bubar hingga DPRD Karawang mau menemui dan berdiskusi. “Kita tidak akan bubar, apapun yang terjadi, kita ingin berdiskusi dan menyepakati beberapa poin,” pungkasnya.
Baca juga: Menaruh Harapan ke 50 Anggota DPRD Karawang yang Resmi Dilantik
Poin-poin yang menjadi tuntutan PMII Karawang antara lain:
1. Fungsi DPRD kedepan, harus mampu membentuk peraturan daerah yang berdasarkan dari aspirasi masyarakat Karawang.
2. Dewan harus mampu mengawal APBD Karawang untuk keperluan dan kepentingan rakyat Karawang
3. DPRD Karawang harus mampu menganggarkan segala sesuatu bentuk aspirasi dari masyarakat Karawang
4. DPRD Karawang harus mampu dan harus siap menyuarakan suara rakyat, bukan suara partai
(*)








