KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang buka suara ihwal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Karawang Barat, Lasminingrum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, Ahmad Safei menjelaskan, pihaknya akan mendalami dahulu dugaan pelanggaran tersebut melalui pemanggilan pihak pelapor maupun terlapor.
“Ya, hari ini kita akan memintai keterangan dulu (terhadap pelapor) terkait hal yang dilaporkan,” ungkap Safei melalui pesan singkat kepada tvberita pada Jumat (27/9).
Baca juga: Curhat Pilu Ibu Korban Kecelakaan KA di Karawang, Mengaku Tak Punya Firasat Aneh
Dia bilang, jika dugaan pelanggaran yang dilakukan istri salah satu cabup Karawang, Acep Jamhuri itu sudah memenuhi bukti formil dan materil, pihaknya akan melakukan rapat pleno pimpinan dahulu untuk mengambil langkah berikutnya.
“Kalau sudah ada bukti formil dan materil, kalau hasil pleno pimpinan bisa dinyatakan layak ditindaklanjut, maka kita panggil pelapor, terlapor dan saksi,” katanya.
Baca juga: 1.115 Pendaftar CPNS 2024 di Karawang Gugur Akibat Tak Penuhi Syarat
Dilaporkan loyalis Aep-Maslani
Pada Sabtu (21/9) sebelumnya, loyalis Aep-Maslani yang menamakan dirinya Tim Relawan Prakasa Aman (Putra Karawang Asal Sumatera untuk Aep-Maslani) dan Tim Aksi Relawan Aep Syaefulloh atau ARAH melaporkan Camat Karawang Barat, Lasminingrum ke Bawaslu Karawang.