
Wahyudi sebelumnya terjerat pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Ia diduga membeli sepeda motor milik korban, di mana sepeda motor itu justru hasil curian oleh orang yang tak dikenalinya.
Baca juga: Jaksa Terapkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Keluarga Tak Mampu Berakhir Damai
Meski tanpa dilengkapi surat-surat, Wahyudi tergiur membeli kendaraan itu karena harga yang murah dan tengah membutuhkan kendaraan sepeda motor.
Martha mengatakan, perbuatan melakukan pelanggaran hukum tidak harus dilakukan pemidanaan. Upaya pemidanaan adalah tindakan terakhir jika semua upaya sudah tidak ada lagi.
Unsur terpenuhinya RJ, kata dia, di antaranya pelaku baru pertama kali bertindak melanggar hukum, ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta.
“Tentunya setiap RJ harus memenuhi persyaratan dan tidak harus dipidana. Setelah kami telaah dan dirasa cukup unsur untuk RJ pasti akan kami lakukan,” kata Martha. (kii)








