Beranda Headline Berkedok Konter Pulsa, 17 Kurir hingga Bandar Narkoba di Karawang Diringkus

Berkedok Konter Pulsa, 17 Kurir hingga Bandar Narkoba di Karawang Diringkus

Bandar narkoba di karawang
Polisi menangkap 17 kurir hingga bandar narkoba di Kabupaten Karawang.

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap 17 kurir hingga bandar narkoba berbagai jenis selama kurun dua pekan terakhir.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin mengatakan, dari hasil penangkapan, petugas menemukan sabu, ganja dan ribuan obat keras terlarang (OKT).

Dikatakannya, para pelaku mengelabui petugas dengan membuat toko kelontong dan konter pulsa.

“Modus para pengedar OKT ini ialah dengan membuat toko kelontong maupun konter pulsa dengan sasaran pembelinya karyawan pabrik,” kata Arief dalam pres rilis di Mapolres Karawang, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Geger Balita Positif Narkoba: Sempat Dikira Kesurupan hingga Tetangga Jadi Tersangka

Dari tangan tersangka, polisi menyita 3.802 butir pil hexymer dan tramadol, serta 100 butir pil psikotropika.

Arief merinci, dari 17 pelaku, 8 di antaranya adalah pengedar OKT, sedangkan 6 lainnya jaringan pengedar sabu.

Adapun identitas ke delapan pelaku pengedar OKT ini berinisial PA, MI, SM, FA, B, I, R, dan FIS. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga: Cerita Juni Setiyono Sulap Besi Rongsok Jadi Karya Seni, Pernah Diborong Bupati Karawang

“Mereka rata-rata mengedarkan OKT di sejumlah daerah seperti Kecamatan Jatisari, Telagasari, Cikampek, Kotabaru dan Cilamaya,” jelasnya.

Sementara untuk 6 pengedar narkoba jenis sabu, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 66,19 gram. Para pelaku berinisial HB, H, B, PS, AP dan AS.

Baca juga: Komnas PA Minta Polisi Usut TPPO Berkedok Karaoke dan Panti Pijat di Karawang

Adapun dua pengedar ganja kering yang diciduk, yakni AB dan AI. Bahkan salah satu tersangka dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat diamankan petugas.

Dijelaskan, pelaku pengedar narkotika jenis OKT, dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan untuk pelaku narkotika jenis sabu-sabu, disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman kurungan penjaranya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimalnya selama 15 tahun penjara,” terangnya. (*)