
“(Aset) nomor haknya berapa katanya? Kalau BPN harus tau nomor hak berapa, coba tanya ke aset,” ucap Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah ATR/BPN Karawang, Dedi.
Baca juga: 309 Koperasi Merah Putih Ditarget Terbentuk di Karawang, Diresmikan Serentak 12 Juli 2025
Dedi menegaskan, dalam proses penertiban aset, pihak terkait harus mengantongi data yang lengkap dan akurat, termasuk sertifikat, luas tanah, dan batas-batasnya.
“Coba konsul dulu dengan bagian aset. Kan yang bermohon bagian aset,” singkat dia. (*)








