Beranda Karawang BPKAD Karawang Bilang Tidak Ada Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan Pejabat Pensiun

BPKAD Karawang Bilang Tidak Ada Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan Pejabat Pensiun

Kendaraan dinas belum dikembalikan di karawang
Kepala BPKAD Karawang, Arief Bijaksana Maryugo.

KARAWANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang merespons anggapan banyaknya kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh sejumlah pejabat pensiun atau purna tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Kepala BPKAD Karawang, Arief Bijaksana Maryugo menyebutkan bahwa sampai tahun 2023 ini, tidak ada data kendaraan dinas yang tercecer ke luar.

“Tahun 2010-an mobil dinas udah ditarik, temuan BPKAD saat ini tidak ada. Yang pensiun bawa mobil seinget saya gak ada,” ungkap Kepala BPKAD Karawang, Arief Bijaksana Maryugo pada Senin, 25 September 2023.

Baca juga: Banyak Kendaraan Dinas di Karawang Tak Dikembalikan Mantan Pejabat, Askun: Apa Gak Malu?

Ia menerangkan, jika menemui mobil dinas yang digunakan oleh orang yang tidak memakai baju dinas, kemungkinan mobil tersebut statusnya sedang dipinjam pakaikan.

“Yang dipinjam pakaikan resmi banyak, ke organisasi kayak BAZNAS, Bawaslu, FKUB, MUI. Kan tetep platnya merah, yang bawa engko-engko. Mungkin saja dia pensiunan, tapi aktif di organisasi, begitu,” terangnya.

Kasi Pemanfaatan Pengamanan BPKAD Karawang, Hamzah memaparkan, pihaknya tidak memiliki data karena hingga saat ini tidak ada laporan mengenai mobil dinas yang masih dipergunakan oleh pensiunan.

Kalaupun ada, regulasinya harus melapor dahulu ke Sekretaris Daerah (Sekda), kemudian nanti akan ada surat teguran kepada pejabat pensiun terkait. Apabila yang bersangkutan masih enggan mengembalikan, maka pihak Satpol PP yang akan turun.

Baca juga: Duh, 114 Kendaraan Dinas di Karawang Rusak Berat

“Kalau saya meraba-raba yang belum dikembalikan, saya enggak tau. Harus ada laporan dulu dan dari dinas mana,” paparnya.

Hamzah menegaskan, para OPD juga harus membuat surat edaran supaya pensiunan tidak membawa kendaraan dinas. Sebab, aset (mobil) tersebut tentu akan digunakan oleh pejabat yang baru.

“Kewajiban mereka untuk mengembalikan, sebelum ditegur harusnya mengembalikan. Sudah jelas, setiap pensiun itu gak boleh bawa kendaraan dinas,” pungkasnya. (*)