Beranda Ekonomi TikTok Shop Resmi Dilarang Jual Beli, Hanya Boleh Promosi Saja

TikTok Shop Resmi Dilarang Jual Beli, Hanya Boleh Promosi Saja

Jual beli di tiktok shop dilarang
Pemerintah resmi melarang transaksi jual beli produk di TikTok Shop. (Foto/ist)

JAKARTA – Aktivitas transaksi jual beli produk di Tiktok Shop resmi dilarang pemerintah. Putusan ini dikeluarkan setelah pemerintah melakukan rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menteri Perdagangan, Zulkifli menyebutkan, larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Curhat Pedagang di Pasar Johar Karawang Kalah dengan TikTok Shop: Omzet Anjlok, Nunggu 4 Hari Baru Laku

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” ujar Zulkifli usai rapat, Senin, 25 September 2023.

“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi TV tidak bisa terima uang kan, jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambahnya.

Zulkifli memaparkan, pasca putusan Pemerintah akan memisahkan social commerce dan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti Tiktok yang menjadi sosial media sekaligus e-commerce secara bersamaan.

Baca juga: Berkah Pertunjukan Air Mancur Menari di Purwakarta, Pelaku UMKM Raup Omzet Rp 1,7 M

Karena menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform tentu sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

“Pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri,” pungkasnya. (*)