Beranda Headline Catat! Ini Sanksinya Jika PNS Karawang Mudik Pakai Mobil Dinas

Catat! Ini Sanksinya Jika PNS Karawang Mudik Pakai Mobil Dinas

KARAWANG – Pemkab Karawang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah memgatakan, seluruh ASN yang terbukti memakai mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran akan dikenai sanksi tegas. “Tidak boleh membawa mobil dinas untuk mudik,” ujarnya.

Aang menyebut akan meminta keterangan para ASN bila tertangkap basah mengendarai mobil plat merah selama cuti hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Asyik, THR dan Gaji ke-13 CPNS di Karawang Cair, Segini Besarannya

“Ketentuan pemberian sanksi masih menyesuaikan pelanggaran ASN, termasuk saat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan berlibur, ataupun kepentingan lain di luar dinas,” katanya.

Dijelaskan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi administratif dengan hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. “Kami berharap agar semua ASN bisa mengikuti aturan itu,” katanya.

Sementara, Sekretaris BKPSDM Karawang, Jajang menambahkan, meski penggunaan mobil dinas untuk mudik dilarang, namun tetap ada risiko yang yang harus diperhatikan PNS.

Baca juga: Sstt… Penghulu Buka-bukaan soal Poligami PNS di Karawang

“Tetap ada risiko, yaitu risiko hilang karena seluruh anggota keluarga pada mudik. Kalau hilang harus tetap diganti,” kata dia.

Aturan tersebut berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, yaitu menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya juga nerupakan kewajiban PNS.

“Kalau sanksinya mah sesuai dengan ketentuan PP disiplin,” tutupnya. (kii)