KARAWANG – Pemerintah membuka pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) pada 17 September 2023. Khusus di Kabupaten Karawang, terdapat 1.841 formasi PPPK yang disiapkan.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang merilis, 1.841 formasi itu terdiri dari kuota teknis 219 formasi, guru 1.082 formasi dan nakes 540 formasi.
“Informasinya pun sudah kita umumkan melalui laman resmi maupun media sosial BKPSDM Karawang,” ujar Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Sistem Informasi BKPSDM Karawamg, Nendi Sopandi, Senin, 4 September 2023.
Baca juga: Kuota PPPK 2023 Karawang Ditetapkan 1.841 Formasi, Jatah Teknis Menyusut 170 Posisi
Lantas, apa saja syarat yang harus disiapkan saat daftar PPPK 2023, khususnya di Karawang? Berikut ulasannya.
Syarat pendaftaran PPPK non guru
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 17 September, Cek Formasi dan Jadwal Lengkapnya
Syarat pendaftaran PPPK guru
- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud; - Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
- Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.
Dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023
Meskipun belum diinformasikan secara resmi terkait persyaratan pendaftaran, namun berkaca dari rekrutmen CPNS dan PPPK tahun sebelumnya, ada sejumlah dokumen yang akan diunggah saat melakukan pendaftaran.
Tahun lalu, beberapa dokumen yang diperlukan untuk syarat administrasi pendaftaran CPNS dan PPPK meliputi:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
– Kartu keluarga (KK)
– Ijazah
– Transkrip nilai
– Pas foto terbaru.
Selain itu, beberapa formasi dan instansi ada yang mensyaratkan dokumen administrasi lain, sehingga pelamar diimbau untuk benar-benar memperhatikan persyaratan formasi yang akan dilamar.
Cara Daftar Akun via SSCASN
Sebelum mengikuti seluruh proses syarat seleksi PPPK 2023 Karawang, para pelamar harus daftar atau registrasi terlebih dahulu akunnya melalui portal SSCASN. Sedangkan yang sudah memiliki akun, tinggal lakukan login.
Portal SSCASN adalah akses utama bagi para pelamar CPNS dan PPPK untuk memilih formasi yang diinginkan. Nantinya portal tersebut juga dilengkapi dengan informasi terkait tugas jabatan, penempatan, serta penghasilannya.
Baca juga: Fenomena Gugur Massal PPPK Bikin Prihatin, Honorer Teknis Perlu Diberi Afirmasi
Berikut cara mendaftar akun ke SSACSN dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.
3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.
4. Lalu, klik “Lanjutkan”.
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.
6. Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”.
8. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Bila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Disdukcapil setempat. (*)