
“CSR jangan hanya masuk, tetapi angka pengangguran tetap tidak berubah,” tegasnya.
Baca juga: Mulai 2026, PPPK Guru dan Dosen Dihapus, CPNS Jadi Satu-satunya Jalur ASN
Lebih lanjut, ia menegaskan penyusunan draf Raperda akan dilakukan bersama tim kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Perda CSR Nomor 7 Tahun 2020.
“Jika sudah disepakati di Komisi I, maka draf Raperda akan dimasukkan ke rapat paripurna melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” pungkasnya. (*)








