Beranda Headline CSR Kurang Efektif, DPRD Karawang Godok Usulan Raperda Satu Desa Satu Pabrik

CSR Kurang Efektif, DPRD Karawang Godok Usulan Raperda Satu Desa Satu Pabrik

Komisi I DPRD Karawang satu desa satu pabrik
Komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) satu desa satu pabrik dengan skema pola orang tua asuh, Rabu (14/1).

“CSR jangan hanya masuk, tetapi angka pengangguran tetap tidak berubah,” tegasnya.

Baca juga: Mulai 2026, PPPK Guru dan Dosen Dihapus, CPNS Jadi Satu-satunya Jalur ASN

Lebih lanjut, ia menegaskan penyusunan draf Raperda akan dilakukan bersama tim kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Penyusunan tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Perda CSR Nomor 7 Tahun 2020.

“Jika sudah disepakati di Komisi I, maka draf Raperda akan dimasukkan ke rapat paripurna melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” pungkasnya. (*)