PURWAKARTA-Sedikitnya belasan warga Campaka Kabupaten Purwakarta akan mendatangi DPRD Kabupaten Purwakarta Kamis (15/1).
Belasan masyarakat yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah berdasarkan data Letter C yang dimiliki yang katanya dikuasai oleh PTPN Purwakarta mempertanyakan status tanah seluas 18 Hektar tersebut.
“Kami akan bertemu dengan Komisi I DPRD Purwakarta, dan akan mempertanyakan status tanah yang awalnya merupakan HGU yang dikuasai oleh PTPN,”jelas Pandu Fajar Gumelar salah satu masyarakat Campaka Purwakarta Rabu (14/1).
“Hari ini para ahli waris dari tanah tersebut mempertanyakan status tanah tersebut, karena ternyata mereka mengantongi Letter C terkait kepemilikan,”ujarnya.
“Kepala Desa dan masyarakat sedianya akan bertemu dengan BKAD Kabupaten Purwakarta, ATR/BPN Purwakarta dan PTPN,”ucapnya.
“Langkah ini kami lakukan untuk menegaskan apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat dengan dokumen yang ada, jangan sampai di Purwakarta ada mafia tanah juga,” pungkasnya.(trg)









