
KARAWANG – Dalam kurun waktu dua bulan, Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terlarang (OKT) serta meringkus 32 pelaku.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan, 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan okt ini berhasil diungkap oleh pihaknya selama periode Agustus – September 2024.
“Dari 26 kasus ini, 24 kasus merupakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika dengan tersangka sebanyak 29 orang. Kemudian ada 2 kasus OKT dengan tersangka sebanyak 3 orang,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca juga: 10 Kurir hingga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Karawang
Dalam pengungkapan perkara ini, Satresnarkorba Polres Karawang berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 527,67 gram, sintetis sebanyak 38,97 gram, ganja seberat 90,6 gram dan okt sebanyak 2.830 butir.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 14 unit handphone yang digunakan pelaku untuk melangsungkan transaksi jual beli narkoba.

“Dari 32 pelaku ini ada residivis, ada pemain baru. Rata-rata pelaku sebagian besar orang Karawang dengan usia di bawah 24 tahun. Modus peredaran TKP-nya di wilayah Karawang, sasaran transaksi pelaku campur gak mandang usia, siapa yang beli mereka jual,” terangnya.
Baca juga: Debat Pilkada Karawang 2024: Ini Jadwal, Durasi, Segmen dan Rincian Teknisnya
Dijelaskan Kapolres, pihaknya berhasil menangkap 32 pelaku dari berbagai TKP, dari mulai rumah warga, ruko, dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan warga.
“Kami harap warga juga ikut membantu memberikan informasi, karena sekecil apapun infonya sangat berguna bagi kami,” jelasnya.
Baca juga: Kata Ahli soal Invasi Koloni Tikus di Karawang, Singgung Rantai Makanan yang Terputus
Atas penyalahgunaan ini, para pelaku tindak pidana narkotika disangkakan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Khusus barang bukti narkotika di atas 5 gram, pelakunya disangkakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku okt dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)








