
KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat terus melakukan pendalaman ihwal kasus korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang merugikan negara hingga Rp 237 miliar. Teranyar, salah seorang pejabat bank Himbara kini turut ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, empat petinggi PT Bumi Artha Sedayu (BAS) sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah VY (Direktur), HJ (General Manager Sales Marketing 2020–2024), OH (Sales Manager 2020–2024), dan HH (Manager KPR 2020–2024). Tiga di antaranya langsung dijebloskan ke tahanan pada Kamis (3/9) malam.
“Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, pada hari ini tim penyidik
Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara
ini,” ungkap Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, Selasa (8/9).
Baca juga: Atap Sudah Rusak, SDN Langganan Prestasi di Karawang Ini Tunggu Kepastian Revitalisasi
Ia menjelaskan, berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan atau aliran dana total Rp 1.455.339.000,00 yang diterima DMP dari tersangka HJ. Adapun DMP merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021.
“Uang tersebut diberikan sebagai bagian
dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) pada proyek Citra Swarna Grande di wilayah Klari milik PT BAS kepada bank Himbara KC Karawang,” beber Dedy.
Dedy menegaskan, jaksa penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Baca juga: Jaga Ikon Perkotaan Karawang, Paving Block di Jalan Tuparev Tetap Dipertahankan & Direhabilitasi
“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan
perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian,” tandasnya.
“Terhadap Tersangka DMP, kami lakukan penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan
(LAPAS) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7-26 September 2026,” tambah Dedy.
Atas perbuatannya, DMP dijerat Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a
atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)








