Beranda Headline Mediasi Deadlock, Korban Dugaan Malapraktik RS Adukan Nasibnya ke DPRD Karawang

Mediasi Deadlock, Korban Dugaan Malapraktik RS Adukan Nasibnya ke DPRD Karawang

Mediasi malapraktik rs di karawang
Gedung DPRD Karawang. Foto: istimewa

KARAWANG — Upaya mediasi antara korban dugaan malapraktik, Nidia Saputri (38), dan pihak rumah sakit (RS) CSH di wilayah Kosambi, Klari, Kabupaten Karawang, berakhir deadlock.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, pihak korban resmi mengadukan kasus ini ke DPRD Kabupaten Karawang melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kuasa hukum korban, Syaepul Rohman, mengungkapkan bahwa mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali bersama jajaran direktur, manajer, dan tim hukum rumah sakit. Namun, proses tersebut gagal mencapai titik temu.

Baca juga: Korupsi KPR Fiktif, Kejaksaan Karawang Sita Rp 42,5 M dari Rekening PT BAS

“Dua kali mediasi gagal karena pihak rumah sakit merasa tidak bersalah dan mengklaim tindakan tersebut sudah sesuai SOP. Mereka beralasan pemasangan tampon itu disengaja, padahal tidak ada edukasi ke pasien dan tidak tercatat di rekam medis,” ujar Syaepul, Sabtu (8/8).

Syaepul menegaskan, selain mengajukan permohonan RDP ke DPRD Karawang untuk menguji kasus ini secara keilmuan, pihaknya juga berencana melaporkan oknum dokter R ke Majelis Disiplin Profesi.

Pihaknya juga telah melayangkan somasi resmi dengan tuntutan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap dokter R, serta ganti rugi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.