KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang minta seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Hal itu menyusul mulai ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten besok, 4 November 2023.
“Terakhir kita sudah mensosialisasikan kepada partai untuk melakukan penertiban secara mandiri,” kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 3 November 2023.
Kordiv P2HM Bawaslu Karawang, Ade Permana menambahkan penertiban APS/APK ini akan dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) resmi ditetapkan oleh KPU.
Hal itu, lanjut Ade, sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Kami mengajak seluruh peserta Pemilu untuk sama-sama menjaga kondusifitas, mengingat masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024,” kata Ade.
Menurutnya, pihak Bawaslu telah mensosialisasikan terkait penertiban APK tersebut kepada para parpol.
“Kami mengajak peserta pemilu untuk membersihkan APK secara mandiri yang tidak sesuai dengan aturan, sebelum Satpol PP membersihkannya,” ujarnya. (*)