Beranda Headline Dear Jomblo, Ada 4.342 Janda Baru Nih di Karawang

Dear Jomblo, Ada 4.342 Janda Baru Nih di Karawang

Janda baru di karawang
Ilustrasi kasus perceraian. (Istimewa)

KARAWANG – Terhitung sejak Januari hingga Desember tahun 2022, terdapat 4.342 wanita yang berstatus janda baru di Kabupaten Karawang.

Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang, Asep Syuyuti saat mengkonfirmasi angka perceraian di Karawang.

Ia menjelaskan, angka perceraian atau janda baru di Karawang terus mengalami peningkatan sejak tahun 2019. Sebagian besar perkaranya berasal dari gugat cerai atau perceraian yang diajukan istri.

“Tahun 2019 cerai talak dari suami 1.400 kasus dan cerai gugat dari istri 2.898 kasus,” kata Asep pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Di Karawang, Ada 4 Suami yang Mengajukan Poligami, Alasannya Macam-macam

Kemudian, di tahun 2020 cerai talak sebanyak 1.029 kasus dan cerai gugat 2.844 kasus. Di tahun 2021 ada kenaikan cerai talak 1.057 kasus dan cerai gugat 2.984 kasus.

“Dan di tahun 2022 cerai talak sebanyak 1.053 kasus dan cerai gugat 3.289 kasus. Sehingga jika ditotal sebanyak 4.342 perceraian,” lanjutnya.

Faktor utama penyebab perceraian, kata dia, diakibatkan hubungan yang tak harmonis dan pertengkaran terus menerus.

Jika dirinci, perceraian akibat perselisihan 47,54 persen, kemudian faktor ekonomi 45,45 persen, meninggal 4,21 persen, judi 0,4 persen dan sisanya itu lainnya.