Beranda Headline Di Karawang, Ada 4 Suami yang Mengajukan Poligami, Alasannya Macam-macam

Di Karawang, Ada 4 Suami yang Mengajukan Poligami, Alasannya Macam-macam

Suami mengajukan poligami karawang
Humas PA Karawang, Asep Syuyuti menjelaskan seputar perkara pengajuan poligami di ruang Media Center PA Karawang pada Selasa (17/1).

KARAWANG – Sepanjang tahun 2022, ada empat suami yang mengajukan perkara poligami atau beristri lebih dari satu ke Pengadilan Agama (PA) Karawang.

Humas PA Karawang, Asep Syuyuti mengatakan, sejak Januari sampai Desember 2022 kemarin terdapat empat suami atau pemohon yang mengajukan perkara poligami.

Namun Asep enggan merinci lebih jauh latar belakang mereka yang mengajukan poligami tersebut.

Asep menambahkan, berbagai hal perihal perkawinan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Baca juga: Ratusan Anak di Karawang Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Alasannya Karena Ini

Dalam UU tersebut, pada dasarnya satu orang suami hanya boleh memiliki satu orang istri. Begitu pun sebaliknya.

“Namun di Pasal 3 Ayat 2, pengadilan memperbolehkan suami memiliki istri lebih dari satu apabila diizinkan oleh pihak terkait,” katanya ditemui di Kantor PA Karawang, Selasa (17/1/2023).

Syarat ajukan poligami

Asep menjelaskan, jika ada warga yang ingin mengajukan poligami harus menempuh dua syarat alternatif dan kumulatif. Apa itu?