Beranda Headline Dear Warga Karawang, Simak Cara Dapat Sertifikasi Halal dari Kemenag, Gratis

Dear Warga Karawang, Simak Cara Dapat Sertifikasi Halal dari Kemenag, Gratis

Sertifikasi halal gratis kemenag
Ilustrasi sertifikasi halal. Dok: istimewa

KARAWANG – Kementerian Agama (Kemenag) Karawang menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis (sehati) bagi para pelaku usaha.

Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki produk makanan atau minuman namun belum tersertifikasi halal, anda bisa mendapatkannya secara gratis.

Simak alur dan syarat sertifikasi halal dari Kemenag Karawang sebagai berikut!

Alur Sertifikasi Halal Gratis

1). Pelaku Usaha

– Membuat akun melalui ptps.halal.go.id

– Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH.

2). Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

– Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha

Baca juga: BMKG Imbau Warga Cek Informasi Cuaca Sebelum Berlibur Nataru 2025

3). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

– BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil

– Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)

4). Komite Fatwa Produk Halal

– Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah tersertifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan secara sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk

5). BPJPH

– Menerima ketetapan kehalalan produk

– Menerbitkan sertifikasi halal

6). Pelaku Usaha

– Mengunduh sertifikat halal melalui Si Halal

– Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk

Baca juga: Sepanjang 2024, Seribu Lebih Pelaku Usaha Dapat Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag Karawang

Syarat Sertifikasi Halal Gratis

1. Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil

2. Pelaku usaha memiliki akun Si Halal

3. Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko

4. Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

(*Dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal)

5. Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal

6. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

7. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.

8. Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan

9. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui Si Halal

(*)