Beranda Headline Dedi Mulyadi Absen, Sidang Gugatan Cerai Ditunda 2 Pekan

Dedi Mulyadi Absen, Sidang Gugatan Cerai Ditunda 2 Pekan

Sidang cerai ditunda
Humas PA Purwakarta, Tibyani.

PURWAKARTA – Sidang gugatan cerai antara Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi ditunda hingga dua pekan ke depan.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta itu, pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat menolak gugatan karena surat gugatan dinilai salah alamat.

“Surat gugatan salah alamat, harusnya alamatnya Purwakarta bukan di Subang,” jelas Ojat dalam keterangan persnya, Rabu (5/10/2022).

Humas PA Purwakarta, Tibyani menilai, protes pengacara Dedi Mulyadi karena perkara salah alamat tak akan mempengaruhi apapun.

Baca juga: Nah Lho! Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Ambu Anne

“Silahkan saja dikatakan salah alamat, surat sudah diterima dan tidak akan ada perubahan alamat,” jelas Tibyani kepada Tvberitacoid.

“Semua itu keputusan majelis hakim, jadi alamat tetap alamat yang diajukan sebelumnya,” tegasnya.

Agenda sidang kali ini, kata dia, hanya untuk memastikan berkas yang diajukan kedua belah pihak. Sidang gugatan cerai ditunda dua pekan ke depan karena tergugat hanya dihadiri pengacaranya.

Baca juga: Profil Ambu Anne, Bupati Cantik Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

“Namun tergugat sendiri tidak hadir, hanya dihadiri oleh pengacaranya, sehingga diundur dua pekan kedepan,” ujarnya.

“Agenda selanjutnya kalau kedua belah pihak hadir maka kami akan lakukan mediasi terlebih dahulu, dan PA tidak bisa menyampaikan meteri gugatannya,” tambahnya.

Dalam sidang perdana gugatan perceraian Anne Ratna Mustika terhadap tergugat Dedi Mulyadi dipimpin oleh Majelis Hakim Lia Yuliasih S ag, dan dua anggota Majelis Hakim Deni Heriansyah S. Ag dan Ridho Afrianedy S. Ag. (trg/kii)