
“Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian kesini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan TU dan yang mengeluarkannya,” jelas Nendi.
Ia menegaskan, pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang dianggap melanggar tata tertib sekolah.
“Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu,” tegasnya. (*)








