Beranda Headline Dewan Pers Rekomendasikan 2 Media Pembuat Berita Hoaks Minta Maaf ke KPU...

Dewan Pers Rekomendasikan 2 Media Pembuat Berita Hoaks Minta Maaf ke KPU Karawang

Dewan pers kpu karawang
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana dan penasihat hukum, Dian Suryaana menunjukkan surat penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers.

KARAWANG – Dewan Pers menerbitkan surat penilaian dan rekomendasi sementara tentang aduan KPU Karawang terhadap dua media yang memuat pemberitaan hoaks seputar Pemilu 2024.

Dalam rekomendasi tersebut, Dewan Pers menyatakan dua media siber patrolicyber.com dan media-indonews.com melanggar Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita hoaks yang tidak jelas sumbernya.

Kemudian, pencabutan berita yang sebelumnya telah dilakukan kedua media itu juga tidak sesuai dengan Angka 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan/DP/III/2012), karena belum disertai dengan penjelasan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Baca juga: Mencicipi Abon Pepaya Muda Buatan Warga Karawang, Unik dan Lezat

“Teradu wajib membuat penjelasan tentang pencabutan beritanya. Penjelasan tersebut dimuat di dalam tautan (url) berita yang diadukan yang telah dicabut, disertai dengan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam surat tersebut, dikutip Rabu (5/6).

Rekomendasi tersebut berlaku selambat-lambatnya 7 hari masa kerja setelah surat diterima kedua belah pihak, antara lain dua perusahaan pers teradu dan KPU Karawang selaku pengadu.

“Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers,” tegas Ninik dalam surat tersebut.

Baca juga: Kata Disdik Jabar soal Maraknya Tawuran Pelajar Berujung Maut di Karawang

Respons KPU Karawang

Mengenai hal itu, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyambut baik rekomendasi Dewan Pers itu. Pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan hak jawab kepada kedua media tersebut.