KARAWANG – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pesangon terhadap karyawan PT Chang Shin Indonesia mulai didalami pihak kepolisian setelah mandek hampir dua tahun.
Pantauan di lapangan, Rabu (5/6), sejumlah saksi atau korban dalam kasus ini terlihat berdatangan ke Polres Karawang untuk kembali dimintai keterangan.
“Dapat surat dari Polres Karawang katanya hari ini disuruh kesini mau diperiksa kembali kasus yang sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan,” ungkap salah seorang saksi, Sana.
Baca juga: Dewan Pers Rekomendasikan 2 Media Pembuat Berita Hoaks Minta Maaf ke KPU Karawang
Dia juga mengaku heran saat mendapatkan surat undangan dari pihak kepolisian terkait kasus yang dialaminya itu. Karena menurutnya sudah hampir bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan kembali informasinya terkait kasus dugaan pungli pesangon.
“Iya sempat aneh juga tiba-tiba ada surat panggilan lagi dari kepolisian ke rumah. Semoga aja kasus ini bisa selesai,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, Akhir tahun 2022 lalu, sejumlah mantan karyawan PT Chang Shin Indonesia melaporkan dugaan pungutan luar (pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum manajemen perusahan dan oknum serikat ke Polres Karawang.









