Beranda Headline Di Hadapan Anak, Istri Tewas Dipukul Suami dengan Tabung Gas

Di Hadapan Anak, Istri Tewas Dipukul Suami dengan Tabung Gas

KOTA BEKASI – Kejadian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menghilangkan nyawa kembali terjadi.

Di tempat kejadian Perkara (TKP), diduga korban dipukul suaminya menggunakan tabung gas 3kg di Jalan Randu No. 103 RT. 005 / 009 Kelurahan, Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/10/21) pukul 02.00 Wib.

Saat tim Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota tiba di TKP, keadaan korban saat ditemukan tertidur di ruang tamu dalam keadaan kepala bocor berlumur darah dan meninggal dunia.

“Korban diduga meninggal dunia akibat dipukul oleh suaminya pada bagian kepala menggunakan tabung gas 3 Kg Elpidji,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi awak media menggelar Konferensi Pers.

Identitas korban diketahui bernama
Novi Sapitri (26) pengurus ibu rumah tangga ber-KTP Jl. Randu No. 103 RT. 005 / 009 Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atau Jl Cilangkap baru RT. 04/03 Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur.

Diketahui saksi mata tetangga korban Suhaminah, Banih, Nispianur. Awalnya saksi saru terbangun sekitar jam 02.00 wib dikarenakan cucunya terbangun, saat terbangun mendengar suara anak kecil menangis dengan kencang dari sebelah rumahnya.

“Kemudian saksi mengecek keluar rumah dan mendapati salah satu anak dari korban sedang menangis di pintu belakang rumah korban dalam keadaan baju berlumur darah,” ucap Erna menirukan ucapan saksi.

Menurut keterangan saksi satu, mendapati hal tersebut langsung keluar mengetuk pintu rumah saksi dua dan saksi tiga untuk memberitahu adanya kejadian tersebut. Mengetahui kejadian tersebut saksi tiga kemudian mengecek rumah korban dan mendapati korban sudah dalam keadaan tertidur dan pada bagian kepala sudah berlumuran darah.

“Di dekat korban tertidur terdapat tabung 3kg gas elpiji yang terdapat bercak darah, saksi tiga selanjutnya mengamankan kedua putri korban ke rumahnya, dan melaporkan kejadian ini ke pak RT dan melaporkan ke Polsek Jatisampurna,” jelasnya

Menurut keterangan anak korban yang pertama bernama Salsa, korban dipukul oleh suaminya saat tertidur menggunakan tabung 3 kg gas elpiji. Tidak ada cekcok/pertengkaran sebelumnya.

“Saat petugas kepolisian Jatisampurna tiba di TKP, suami korban (pelaku) sudah tidak ada di tempat dan melarikan diri,” tuturnya.

Suami korban sebagai pelaku pembunuhan bernama Harry Purnama baru pulang, tiga hari sebelum kejadian suami korban pulang dari rumah orang tuanya

“Pihak kepolisian terus bergerak mencari pelaku yang ditemukan pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2021 sore hari di sebuah Cluster di taman wilayah cibubur, Jakarta Timur,” bebernya.

Diketahui, kasus KDRT hingga menghilangkan nyawa telah melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 Nomer 338 KUHP. (ais)