
Syarat alternatif sebagaimana di Pasal 4 Ayat 2 yakni, pertama jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kedua istri dapat cacat badan yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga istri tidak dapat melahirkan keturunan.
“Itu syarat alternatifnya, jika ada alasan salah satu dari itu maka bisa mengajukan,” katanya.
Baca juga: Persatuan Istri Purnawirawan Kembali Eksis di Karawang
Kemudian untuk syarat kumulatif, lanjut Asep, pertama ada persetujuan dari istri, kemudian adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan istri dan anaknya.
Lalu yang ketiga, adanya jaminan suami akan berlaku adil dengan istri dan anak mereka, kemudian pada saat permohonan izin poligami, suami wajib melaporkan jumlah kekayaan serta penetapan harta bersama dengan istri sebelumnya.
“Jadi harus juga diinventarisir dengan istri yang sebelumnya. Kalau misalkan aset tanah, maka harus dijelaskan sertifikat dan segala macamnya.”
“Kan izin poligami itu bentuk perkaranya kontensius, jadi istri sebagai termohon. Kalau suami tidak mengajukan atau mencantumkan tentang harta, maka pihak istri bisa mengajukan rekonversi tentang harta bersama,” jelasnya. (*)








