Beranda Headline Dilaporkan Terima Gratifikasi Hampers, Bupati Purwakarta Keheranan: Emang Saya Gak Mampu Apa?

Dilaporkan Terima Gratifikasi Hampers, Bupati Purwakarta Keheranan: Emang Saya Gak Mampu Apa?

Gratifikasi hampers bupati purwakarta
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika membantah menerima gratifikasi hampers berupa baju koko, sarung dan lainnya menjelang hari raya Lebaran 2023 lalu. (Foto/istimewa)

Dari penelusuran yang telah dilakukannya, pemilik toko mengakui telah mengirimkan barang berisi baju koko, mukena, dan sarung ke Kantor Pemkab Purwakarta. Barang itu dikemas pemilik toko ke dalam dus yang ditempeli foto Anne dan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri. Barang itu lalu dibagikan ke pihak keluarga dari Anne dan kerabatnya.

Baca juga: Penyertaan Modal Ratusan Juta, Pengelolaan Bumdes Sukajadi Purwakarta Diduga Asal Jadi

Adapun harga tiap paket hampers yakni senilai Rp 750 hingga Rp 1,5 juta. Menurut Rinto, Anne diduga telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami minta Kejati menelusiri no rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri atau dikerjasamakan lewat PPATK karena nanti akan kelihatan kemana aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir,” ucap dia.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan itu. Sebagai tindak lanjut, pihaknya bakal melakukan proses penelaahan terlebih dahulu.

“Ada laporan dari masyarakat terkait dengan adanya gratifikasi di Purwakarta. Untuk suratnya memang ada, dilaporkan,” ujar dia.

“Untuk suratnya mungkin ditelaah dulu apakah ini sudah memenuhi bukti atau belum atau apa, ditelaah dulu suratnya,” tandas dia. (*)