KARAWANG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi perizinan Online Single Submission (OSS) yang digelar di Gedung Singaperbangsa Pemkab Karawang, Kamis (24/2).
Kegiatan tersebut dilatarbelakangi usai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi, Dinkop dan UKM Karawang, Diah Mira Avianti mengatakan, sesuai amanat PP Nomor 5 Tahun 2011, kegiatan ini dimaksud untuk memberikan pedoman dalam pelayanan perizinan usaha simpan pinjam koperasi, baik dari pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi.
Baca juga: Pemkab Sosialisasikan Penguatan Ketahanan Keluarga dan KB Menuju Three Ends
“Sosialisasi ini diperlukan agar memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan berusaha yang terintegrasi secara elektronik secara cepat, sederhana dan transparan,” paparnya.
Diharapkannya, pengurus usaha koperasi simpan pinjam dapat mengerti dan memahami tata cara pengurusan perizinan sesuai perizinan yang dibutuhkan.
Baca juga: Honorer Bakal Dihapus di 2023, Pemkab Karawang: Jangan Panik!
“Dengan mengetahui prosedur teknis di sistem OSS, kita harapkan pelaku usaha koperasi simpan pinjam dapat menginput dengan baik sesuai SOP yang tersedia,” kata Mira.
Untuk diketahui, sosialisasi ini diikuti 50 pelaku usaha koperasi simpan pinjam dengan menghadirkan Deputi Perkoperasian Kemenkop dan UMKM RI, Kadinkop Jabar dan Kadis DPMPTSP. (kii)








