Beranda Headline Disdikbud Karawang Larang Sekolah Rayakan Kelulusan Siswa ke Luar Kota

Disdikbud Karawang Larang Sekolah Rayakan Kelulusan Siswa ke Luar Kota

Disdikbud karawang rayakan kelulusan
Ilustrasi kelulusan siswa. Dok: istimewa

KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang mempertegas larangan pungutan dan kegiatan berbiaya di sekolah negeri menjelang akhir tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan pada Mei 2026.

Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya tambahan biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa, khususnya pada momen kelulusan dan kenaikan kelas.

Baca juga: 42 Tahun Menumpang, Kepala SDN di Karawang Bersyukur Kini Disdikbud Serius Tangani Relokasi

Dalam edaran tersebut, sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan.

Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta instruksi Bupati Karawang terkait larangan pungutan di lingkungan sekolah negeri.

Tak hanya itu, Disdikbud juga melarang kegiatan perpisahan, pembagian rapor, hingga kenaikan kelas yang digelar di luar wilayah kecamatan atau kota dalam bentuk study tour maupun kegiatan seremonial lainnya yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan.

Baca juga: Polres Karawang Bongkar 20 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, Sita 1,4 Kg Sabu

“Melarang kegiatan kelulusan atau kenaikan kelas atau pembagian buku rapor maupun pembagian dokumen lainnya yang dilakukan di luar kecamatan/kota dalam bentuk study tour atau bentuk perayaan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan tambahan dana,” ujar Wawan pada Jum’at (22/5).

Selain kegiatan study tour, sekolah negeri juga dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), mengelola tabungan siswa tanpa ketentuan yang berlaku, serta mengoordinasikan penjualan seragam sekolah umum.

Menurut Wawan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pendidikan berjalan sesuai aturan tanpa memberatkan wali murid. (*)