Beranda Karawang Polres Karawang Bongkar 20 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, Sita 1,4 Kg...

Polres Karawang Bongkar 20 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, Sita 1,4 Kg Sabu

20 kasus narkoba polres karawang
Polres Karawang berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan tindak pidana kesehatan sepanjang Mei 2026 hingga 21 Mei 2026.

KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan tindak pidana kesehatan sepanjang Mei 2026 hingga 21 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka dengan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah menyebut, barang bukti narkotika yang disita selama periode tersebut terdiri dari sabu seberat 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram, narkotika sintetis 201,10 gram, serta tiga butir ekstasi.

“Barang bukti tersebut berasal dari 20 kasus narkotika dan tindak pidana kesehatan dengan total 24 tersangka,” kata Fiki.

Baca juga: Kompor Batik Listrik, Inovasi Keluarga di Karawang untuk Pendidikan dan Pelestarian Budaya

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengungkapan sabu seberat lebih dari satu kilogram pada Kamis, 14 Mei 2026. Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial SD.

Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram sabu, dua timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

Hasil pengembangan membawa petugas ke rumah pelaku lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.

Kapolres menjelaskan, SD berperan sebagai kurir yang mendapat pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta.

“Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta yang kemudian dibagi antara SD dan DN,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, DN sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari pemasok yang sama. Penangkapan kali ini merupakan pengiriman ketiga. Para pelaku juga mengaku tergiur menjadi pengedar karena diiming-imingi narkoba secara gratis.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain kasus narkotika, Polres Karawang juga mengungkap 14 kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat-obatan tertentu tanpa izin dengan barang bukti sebanyak 30.075 butir.