
Tentunya hal ini akan ia sosialisasikan terlebih dahulu kepada 30 Kecamatan agar masyarakat mengetahui cara kerjanya.
“Cara pengaduannya bisa dengan meng-upload barcode yang telah terpasang. Dalam aplikasi kan sudah ada pendataan, kalau ada kerusakan akan mudah ditemukan titik lokasinya,” katanya.
Selain mendata PJU di jalan provinsi, pendataan akan dilakukan juga untuk lampu di ruas jalan nasional dan kabupaten.
“Saya memerlukan waktu 6 bulan untuk melakukan pendataan ini,” tambahnya.
“Intinya nanti masyarakat bisa memberikan informasi terkait adanya kerusakan penerangan jalan umum,” pungkasnya. (*)








